BAB II
PEMBAHASAN
AKUNTANSI
KAS DAN SETARA KAS
Definisi
Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor
1 tentang Penyajian Laporan Keuangan disebutkan bahwa kas sebagai uang tunai
dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan
menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.Kas juga
meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca.Saldo simpanan di bank yang
setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
Dalam pengertian kas ini juga
termasuk setara kas.PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 8,
mendefinisikan setara kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid
yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang
signifikan.Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya.Untuk memenuhi persyaratan setara
kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah
yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.Oleh
karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud
mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
Klasifikasi
Kas dan setara kas pada
pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung
jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah
tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran.
Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum
daerah terdiri dari:
a.
saldo
rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan
oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran.
b.
setara
kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang
dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.

PENGUKURAN
Kas dicatat sebesar nilai
nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila
terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan
kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
PENYAJIAN
Saldo kas dan setara kas harus
disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
Mutasi antar pos-pos
kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan
tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari
aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.

PENGUNGKAPAN
Pengungkapan kas dan setara kas
dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Rincian kas dan
setara kas;
2. Kebijakan
manajemen setara kas; dan
3. Informasi lainnya yang
dianggap penting.
PIHAK-PIHAK
TERKAIT
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)
Pihak-pihak yang terkait dalam
sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD antara lain Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD
dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
a. Pejabat Penatausahaan Keuangan
SKPD (PPK-SKPD)
Dalam
sistem akuntansi kas dan setara kas, PPK-SKPD melaksanakan Fungsi Akuntansi
SKPD, memiliki tugas sebagai berikut:
1)
mencatat
transaksi/kejadian kas dan setara kas berdasarkan bukti-bukti transaksi yang
sah ke Buku Jurnal Umum
2)
memposting
jurnal-jurnal transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar
masing-masing rekening (rincian objek)
3)
membuat
laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK).
b.
Bendahara
Penerimaan SKPD
Dalam sistem akuntansi kas dan
setara kas, Bendahara Penerimaan SKPD memiliki tugas menyiapkan dan
menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses
pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke PPK-SKPD.
c.
Bendahara
Pengeluaran SKPD
Dalam sistem akuntansi kas dan
setara kas, Bendahara Pengeluaran SKPD memiliki tugas menyiapkan dan
menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses
pelaksanaan sistem akuntansi Kas dan Setara Kas ke PPK-SKPD.
d.
Pengguna
Anggaran (PA)
Dalam sistem akuntansi Kas dan
Setara Kas, Pengguna Anggaran memiliki tugas:
1) menandatangani laporan keuangan
SKPD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan
oleh Fungsi Akuntansi PPKD pada PPKD (PPK-PPKD) .
2) menandatangani surat pernyataan
tanggung jawab Pengguna Anggaran.
2.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pihak-pihak yang terkait dalam
sistem akuntansi kas dan setara kas pada PPKD antara lain Pejabat Penatausahaan
Keuangan PPKD (PPK-PPKD), Bendahara Penerimaan PPKD, Bendahara Pengeluaran PPKD
dan PPKD.
a.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD)
Dalam
sistem akuntansi kas dan setara kas, PPK-PPKD melaksanakan fungsi akuntansi
PPKD, memiliki tugas sebagai berikut:
1) mencatat transaksi/kejadian kas
dan setara kas berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum;
2) memposting jurnal-jurnal
transaksi/kejadian kas dan setara kas ke dalam Buku Besar masing-masing
rekening (rincian objek);
3) membuat laporan keuangan, yang terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan
SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca
dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b. Bendahara Penerimaan PPKD
Dalam sistem akuntansi kas dan
setara kas, Bendahara Penerimaan PPKD memiliki tugas menyiapkan dan
menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses
pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke fungsi akuntansi PPKD
(PPK-PPKD).
c. Bendahara Pengeluaran PPKD
Dalam sistem akuntansi kas dan
setara kas, Bendahara Pengeluaran PPKD memiliki tugas menyiapkan dan
menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses
pelaksanaan sistem akuntansi kas dan setara kas ke fungsi akuntansi PPKD
(PPK-PPKD). \
d. PPKD
Dalam sistem akuntansi kas dan setara kas, PPKD
memiliki tugas:
1) menandatangani laporan keuangan
PPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan
oleh Fungsi Akuntansi PPKD (PPK-PPKD)
2) menandatangani surat pernyataan
tanggung jawab PPKD.
DOKUMEN
YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam
sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD maupun PPKD mengikuti dokumen
terkait penerimaan kas dan pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun-akun
Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.
JURNAL
STANDAR DAN ILUSTRASI
Jurnal standar terkait kas dan
setara kas pada SKPD maupun PPKD mengikuti transaksi penerimaan kas dan
pengeluaran kas pada sistem akuntansi akun-akun Pendapatan-LO, Beban, Aset,
Kewajiban, dan Ekuitas. Jika kas dan setara kas bertambah maka akan dicatat
disisi “debit” sedangkan jika kas dan setara kas berkurang akan dicatat disisi
“kredit”.
Jurnal Standar – Kas dan Setara
Kas Saat Bertambah











BAB III
AKUNTANSI INVESTASI
DEFINISI
Investasi merupakan aset yang
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan
royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang
dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran
untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang
belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
KLASIFIKASI
Investasi dikategorisasi
berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka
panjang. Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual No. 06 tentang
Investasi antara lain:
1)
Investasi
Jangka Pendek
Investasi
jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu kurang 3 sampai 12 bulan. Investasi
jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah
daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas.
Investasi jangka pendek biasanya beresiko rendah.
2)
Investasi
Jangka Panjang
Investasi
jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu
lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu:
a.
Investasi
Jangka Panjang Non Permanen
Investasi jangka panjang non
permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.
Investasi
Jangka Panjang Permanen
Investasi jangka panjang permanen
merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.

PENGAKUAN
Investasi diakui saat terdapat
pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhis salah atu dari kriteria
berikut:
1.
memungkinkan
pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa
potensial di masa depan; atau
2.
nilai
perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Ketika pengakuan investasi itu
terjadi, maka fungsi akuntansi membuat jurnal pengakuan investasi.Untuk
pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi
jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit berdasarkan dokumen
sumber yang relevan.Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang,
jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas
daerah di kredit.Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah
juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran
pembiayaan di debit dan estimasi perubahan SAL di kredit.
PENGUKURAN
Pengukuran
investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan
dijabarkan bagaimana pengukuran investasi untuk masing-masing jenis.
1)
Pengukuran investasi jangka pendek:
a.
Investasi dalam bentuk surat berharga:
·
Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat
sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi, komisi, jasa
bank, dan biaya lainnya
·
Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat
sebesar nilai wajar atau harga pasarnya
b.
Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai
nominalnya
2)
Pengukuran investasi jangka panjang:
a.
Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya
meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul
dalam rangka perolehan investasi tersebut.
b.
Investasi nonpermanen:
·
investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki
berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya
·
investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan
perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan
·
penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah
(seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka
penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
3)
Pengukuran investasi yang diperoleh dari pertukaran aset
pemerintah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi
tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
4)
Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta
asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah
bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
METODE PENILAIAN INVESTASI
Penilaian investasi pemerintah
dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.
Metode
biaya
Investasi
pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar
biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang
diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum
yang terkait.
b.
Metode ekuitas
Investasi
pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar
biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau
rugi sebesar persentasi kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal
perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen
yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah
dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi
juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya
adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset
tetap.
c.
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan
Investasi
pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang
dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh
di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka
waktu dekat.
Penggunaan metode-metode tersebut
di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Kepemilikan kurang dari 20%
menggunakan metode biaya
b. Kepemilikan 20% sampai 50%, atau
kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan
menggunakan metode ekuitas
c. Kepemilikan lebih dari 50%
menggunakan metode ekuitas
d. Kepemilikan bersifat nonpermanen
menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan



INVESTASI JANGKA PANJANG METODE
BIAYA:
a.
Perolehan Investasi
Pada
tanggal 2 Februari 2013, Pemerintah Kota Kramat Selatan melakukan penyertaan
modal kepada BUMD Harapan sebesar Rp. 300.000.000.SP2D LS PPKD atas penyertaan
modal ini terbit pada tanggal 9 April 2013.
Atas
penyertaan modal yang dilakukan ini, Pemerintah Kota Kramat Selatan memiliki
kepemilikan sebesar 10% pada BUMD Harapan.



INVESTASI JANGKA PANJANG METODE
EKUITAS:
a.
Perolehan
Investasi
Pada
tanggal 28 Februari, Pemerintah Kota Kramat Selatan menerbitkan peraturan
daerah tentang penanaman modal atas penyertaan modal yang dilakukan pada BUMD
Kertasindo senilai Rp. 500.000.000.Untuk kegiatan ini,Pemerintah Kota Kramat
Selatan membayar biaya broker dan komisi sebesar Rp. 1.000.000.SP2D LS PPKD
untuk penanaman modal ini terbit pada tanggal 17 Maret 2011.






PROSEDUR AKUNTANSI
PIUTANG DI PPKD
1. Perolehan
Investasi
a) Perolehan Investasi (Investasi
Jangka Pendek)
Ketika Pemerintah Daerah
melakukan pembentukan Investasi Jangka Pendek, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal:

b)
Perolehan
Investasi (Investasi Jangka Panjang)
Perolehan
investasi dicatat ketika penyertaan modal dalam peraturan daerah
dieksekusi.Pencatatan dilakukan oleh Fungsi Akuntansi PPKD berdasarkan SP2D LS
yang menjadi dasar pencairan pengeluaran pembiayaan untuk investasi tersebut.
Fungsi akuntansi PPKD mencatat perolehan investasi jangka panjang dengan
jurnal:

2.
Hasil Investasi
a.
Hasil
Investasi Jangka Pendek
Hasil
investasi jangka pendek berupa pendapatan bunga. Pendapatan bunga ini biasanya
diperoleh bersamaan dengan pelepasan investasi jangka pendek tersebut, sehingga
pembahasannya akan digabungkan ke bagian Pelepasan Investasi.
b.
Hasil
Investasi Jangka Panjang
I.
Metode
Biaya
Dalam metode biaya, keuntungan
perusahaan tidak mempengaruhi investasi yang dimiliki pemerintah
daerah.Pemerintah daerah hanya menerima dividen yang dibagikan oleh perusahaan.
Berdasarkan pengumuman pembagian dividen yang dilakukan oleh perusahaan investee,
PPKD dapat mengetahui jumlah dividen yang akan diterima pada periode berjalan.
Selanjutnya Fungsi Akuntansi PPKD menjurnal:






3.
Pelepasan Investasi
a)
Pelepasan
Investasi Jangka Pendek
Dalam pelepasan investasi jangka
pendek, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki PPKD, Fungsi Akuntansi PPKD
menjurnal:

b)
Pelepasan
Investasi Jangka Panjang
Dalam pelepasan investasi jangka
panjang misalnya saham, berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki PPKD,
Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal:

Berikut akan disajikan jurnal
standar untuk mencatatat transaksi-transaksi terkait investasi Pemerintah
Daerah:


PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN
Investasi jangka pendek disajikan
sebagai bagian dari Aset Lancar, sedangkan investasi jangka panjang disajikan
sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam
Investasi Nonpermanen dan Investasi Permanen.Berikut adalah contoh penyajian
investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam Neraca Pemerintah
Daerah.

Selain itu, dalam pengungkapan
pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan investasi, harus diungkapkan
pula hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan akuntansi untuk
penentuan nilai investasi;
2. Jenis-jenis investasi, investasi
permanen dan nonpermanen;
3. Perubahan harga pasar baik
investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4. Penurunan nilai investasi yang
signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
5. Investasi yang dinilai dengan
nilai wajar dan alasan penerapannya;
6. Perubahan pos investasi.
Referensi :
Modul SAPD berbasis Akrual (PP 71/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar